Pendidikan Hukum ; Reorientasi pemahaman hukum substansial

Minggu, 01 Mei 2011

Good Governance Vis a vis Civil Society

Good Governance Vis a vis Civil Society[1]
Oleh : M. Busro Asmuni[2]

Bayang-bayang dan harapan akan bentuk pemerintahan yang baik mungkin masih melekat dibenak rakyat yang masih sangat merindukan akan kemerdekaan yang sejati. Pemerintahan yang dijalankan oleh para pemimpin yang mampu memberikan jaminan akan hak-hak rakyatnya, serta tidak membiarkan rakatnya menjadi golongan kelas yang termarjinalkan. Kemampuan memimpin itu harus mampu diwujudkan dalam heterogenitas kehidupan masyarakatnya.[3]
Seperti halnya dalam konsep good governance yang muncul sebagai gagasan baru dan hendak memberikan pukulan telak terhadap pemerintahan yang terlalu menindas rakyatnya. Konsep ini juga ingin mengurangi dominansi peran negara dalam peranya menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Rakyat juga memiliki kemampuan untuk mengatur, mengawasi dan peran yang sentral dalam kehidupan, jadi tidak adanya disfungsi peran masyarakat dalam suatu negara karena rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, melainkan aktor penentu kebijkan tersebut.
Good governance memiliki prinsip-prinsip dasar untuk mewujudkan tujuanya dalam menegakkan kesetaraan peran rakyat dan negara. Diantaranya, visi strategis, partisipasi, transparansi, kesetaraan, akuntabilitas & pengawasan, serta tegaknya legislasi. Visi strategis dipahami sebagai tujuan yang jelas dan terarah dari pemerintahan good governance. Transparansi dan partisipasi jelas menunjukan adanya keseimbangan peran dari negara dan rakyatnya melalui keterbukaan semua akses informasi dan adanya partisipasi aktif dari rakyat dalam pengambilan keputusan melalui kebebasan berkumpul dan berpendapat, jadi tercipta check and balances dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Akuntabilitas dan pengawasan diwujudkan pemerintah dalam mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada rakyat yang merupakan konstituenya, karena rakyat mempunyai funsi pengawasan terhadap kenerja pemerintahan yang sedang berjalan. Muara dari konsep good governance adalah pada tegaknya legislasi, artinya bahwa pemerintah dan rakyat bersama dalam membuat aturan-aturan dan kebijakan-kebijakan yang disepakati dan dijalankan sebagai usaha bersama dalam menjalankan pemerintahan.
Tiga komponen penting dari tegaknya good governance yaitu pemerintah, sektor usaha swasta dan masyarakat madani (civil society). Pemerintah sebagai tidak berdiri sendiri diatas, melainkan sejajar peranya dengan sektor swasta dan civil society. Dalam menjalankan kekuasanya pemerintah mutlak harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan komponen-komponen lainya. Sektor swasta yang merupakan badan usaha yang dikelola masyarakat diluar badan usaha negara yang bertujuan bersama-sama pemerintah mengawal dan memajukan perekonomian negara.
Civil society yang merupakan sebuah tatanan sosial yang menginginkan kesetaraan jelas menjadi komponen penting dalam konsep good governance. Kekuatan rakyat (people power) yang merupakan supremasi civil society menunjukan rakyat yang berperan aktif bersama negara dalam menjalankan kehidupan. Pilar-pilar dalam civil societypun sudah merepresentasikan prinsip-prinsip di dalam good governance seperti terwujudnya kehidupan yang demokratis, transparan dan seimbang antar rakyat dan Negara.
Sekilas kita membaca semua analisis konsep tersebut, good governance menjanjikan sesuatu yang sangat ideal bagi pemerintahan sebuah negara, namun banyak hal yang sebenarnya terkandung di dalam gagasan ini. Kenyataanya konsep ini sudah menjadi ideologi yang multi kepentingan, yang diekspor hampir kesetiap negara untuk mensukseskan skenario global dari negara-negara dunia pertama. Melalui analisis yang mendalam kita akan mengetahui bahwa gagasan-gagasan yang ditawarkan good governance bercirikan kapitalistik, pemetaan yang dilakukan untuk meminimalisir peran negara terhadap semua sektor mesti dibagi menjadi sepet tiga, artnya harus ada kesamarataan dari stiap sektor termasuk negara. Ideologi inilah yang digunakan International Monetary Fund (IMF) dan World Bank untuk menguasai semua sektor-sektor penting  yang dimiliki negara-negara dunia ketiga.[4]
Prinsip-prinsip yang terkandung di dalam good governance hanya menjadi persoalan yuridis saja, karena tujuan yang dimiliki adalah pengahapusan peran negara dan menghendaki peran yang dominan dari rakyat dan sektor swasta. Agenda terselubungnya adalah penegakkan prinsip-prinsip neoliberalisme bagi negara-negara konsumen good governance. Prinsip-prinsip neoliberalisme diantaranya adalah privatisasi, deregulasi dan liberalisasi. Semua itu pasti akan muncul dan marak di negara-negara tersebut, seperti banyaknya aset-aset penting negara yang dimiliki pribadi atau swasta. Contoh kecil adalah di Indonesia, dimana banyak aset-aset yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak lagi menjadi milik Negara, melainkan dikelola oleh swasta dibawah kendali perusahaan-perusahaan transnasional, seperti Danone, Free port, Epson mobile dll.[5]


Kebebasan yang dimiliki individu diluar Negara menjadikan ideologi ini sebagai kendaraan globalisasi dalam ranah pemerintahan. Karena jika negara sudah menjadi lemah, negara   dan rakyat akan selalu berhadap-hadapan dan negara-negara dari dunia pertama akan mudah melakukan ekspansi dan menjajah negara-negara di dunia ketiga dalam segala sektor. Karena tujuanya adalah penipuan dunia terhadap negara-negara konsumen good governance.
   Kekuatan yang dimiliki masyarakat madani (civil society) menjadi kekuatan kedua setelah negara, karena negara tidak mempunyai peran yang dominan dan penuh untuk mengendalikan rakyatnya. Good governance hanya menjadi permainan teorotis dari otak-otak penggagasnya untuk menguasai dunia. Kebaikan-kebaikan yang ditawarkan hanya merupakan kebaikan-kebaikan palsu yang sarat akan kepentigan besar dalam konteks globalisasi.




[1]  Merupakan tema dalam diskusi rutin SURAU, kamis 21 April 2011 di Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang.
[2]  Pemateri, merupakan mahasiswa aktif S1 jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultaas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang
[3] Roby Purniawan. Dalam sebuah artikel tentang mewujudkan good student government. Last update Wednesday 20 Oktober 2010.
[4]  Evaluasi terhadap pemateri dari Fava Yohanes terkait pembahasan good governance dalam diskusi SURAU.
[5] Contoh yang diberikan pemateri menanggapi kasus-kasus akibat konsep good governance

Tidak ada komentar:

Posting Komentar