Pendidikan Hukum ; Reorientasi pemahaman hukum substansial

Minggu, 01 Mei 2011

Nation State Vis a vis Civil Society

Nation State Vis a vis Civil Society[1]
Oleh : Mohammad Andi Hakim[2]

            Diskursus tentang pemahaman wawasan kebangsaan mutlak diperlukan dalam kehidupan manusia pada umumnya. Manusia merupakan aktor utama dalam pelaksanaan segala bentuk teori kehidupan yang ada disekitarnya, seperti pemahaman tentang politik, negara dan bangsa. Pemahaman lain yang juga perlu dikaji adalah bagaimana idealnya hubungan suatu negara bangsa dengan kemajemukan masyarakatnya dalam konsep masyarakat madani (civuil society).
Harold J. Laski : “ Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebig agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan memaikat “[3]
Terlepas dari berbabagai definisi para ahli tentang negara, dapat ditarik benang merah bahwa negara merupakan sebuah lembaga politik yang bersifat abstrak. Artinya bahwa negara bukanlah wilayah, masyarakat atau bendera, namun sebuah lembaga yang terstruktur dan terbentuk dari beberapa komponen-komponen penting seperti pemerintah dan lembaga-lembaga penyelenggara negara. Presiden atau raja dalam suatu negara merupakan simbol dari konsekuensi sifat negara yang abstrak, darinya kewenangan dan kontrol dijalankan untuk menyelenggarakan kepemimpinan dalam suatu negara.
Konsep dasar pemahaman tentang negara pada awalnya mengarahkan pada kewenangan yang penuh dan mutlak yang dimiliki seorang raja atau pemimpin dalam suatu negara, yakni negara memmpunyai sifat memaksa, monopoli dan sifat mencakup semua (all-encompassing, all-embracing). Hal ini yang nantinya menjadikan banyak ketimpangan dan penyalahgunaan kepemimpinan yang dilakukan para raja-raja terdahulu.
Menyambung dari paragraf ketiga bahwa wilayah, penduduk, pemerintah hanya merupakn unsur-unsur dalam suatu negara. Hal ini dipahami sebagai komponen-komponen penting dan syarat mutlak berdirinya suatu negara. Negara akhirnya harus dapat mewujudkan tujuan sebenarnya yakni mewujudkan kebahaiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal).[4]
Di dalam pembahasan tentang negara yang ideal, kita tidak bisa melepaskan pula pembahasan tentang bangsa, karena salah satu komponen dalam suatu negara adalah masyarakat yang mendiami suatu wilayah negara. Suku-suku atau orang-orang yang disebut sebagai warga negara mempunyai peran yang signifikan di dalam menjalankan suatu negara, karena pemahaman tentang bangsa lebih mendalam jika dibandingkan dengan negara . Kita dapat mengkaji apa sebenranya yang terkandung dalam konsep bangsa berikut ini :
B. Anderson : Bangsa suatu komunitas yang dibayangkan (Imagined Community), karena di dalam bangsa satu individu dengan individu yang lain tidak mengenal, namun mereka membayangkan adanya ikatan atau keterkaitan antara yang satu dengan yang lain. Dari proses membayangkan itulah tercipta suatu kesadaran bersama tentang identitas suatu masyarakat dalam suatu negara, sehingga nampak dan terlihat semakin jelas.
Ernest Reinant : Bangsa merupakan sesuatu yang bersifat kejiwaan (something spiritual) yang dimiliki oleh setiap oarang dalam suatu wilayah untuk hidup bersama dengan mengabaikan batasan-batasan primordial antara individu, sekte-sekte atau golongan. Jadi yang ada hanyalah kesatuan dan pemahaman bersama bahwa secara spiritual mereka disatuakan dalam suatu wilayah yang lazim disebut sebagai wilayah suatu negara.[5]
Jadi dapat kita pahami bersama jika bangsa mempunyai kekuatan yang besar dalam jalanya suatu negara, artinya bahwa bangsa merupakan salah satu komponen penting dalam intergrasi sebuah negara. Tanpa adanya kekuatan untuk bersama membangun kesadaran bersama yang nantinya mengukuhkan sebagai identitas diri, tujuan berdirinya suatu negara hanya akan menjadi khayalan-khayalan yang utopis belaka. Lantas bagaimana sebenarnya korelasi antara negara dan bangsa atau konsep negara bangsa?.
Negara bangsa (Nation State) yang kita  pahami sebagai sebuah konsep merupakan suatu gagasan tentang negara yang didirikan untuk seluruh bangsa. Dengan kata lain negara bangsa adalah negara untuk seluruh umat yang didirikan berdasarkan kesepakatan bersama yang menghasilkan hubungan kontraktual dan transaksional terbuka antara pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan itu. Tujuan Negara bangsa ialah mewujudkan maslahat umum, suatu konsep tentang kebaikan yang meliputi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Dalam realitas Indonesia kekinian pelaksanaan konsep atau tepatnya subtansi negara bangsa belum dijalankan dengan komitmen yang sungguh-sungguh. Ada golongan yang sangat kaya tetapi lebih banyak yang miskin. Kesejahteraan belum merata. Keadilan belum ditegakkan secara sungguh-sungguh. Pemerintah, pengusaha maupun politisi belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat secara keseluruhan. Pemerintah menggadaikan asset bangsa kepada Negara asing dan seterusnya.[6]
Konsep negara bangsa muncul dalam sejarahnya diakarenakan keprihatinan akan banyaknya penindasan dan diskriminasi terhadap hak-hak masyarakat dalam suatu negara. Konsep ini dijadikan jalan untuk menghilangkan kediktatoran rezim yang berkuasa dan tidak berpihak kepada rakyat. Negara tidak mampu memberikan jaminan kepada seluruh masyarakatnya yang notabenenya terdiria atas bangsa-bangsa yang majemuk (plural).
Negara bangsa atau dalam istilah lain disebut sebagai negara kebangsaan, bertujuan untuk menjadikan negara bagi seluruh bangsa, yang berarti hilangnya batasan-batasan primordial dan sekterian. Dapat pula dikatakan menghapus dikotomi pluralitas agama, keyakinan, komunitas yang komunal dan disatukan dalam satu identitas kebangsaan yang jelas.[7]
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana jika konsep nation state dihadapkan dengan gagasan civil society ?. karena efektifitas suatu gagasan tentang negara bangsa adalah bagaimana konsep tersebut mampu menyentuh langsung dalam ranah gress root masyarakat dalam suatu negara, serta dapat dirasakan manfaatnya sebagai perwujudan sistem pemerintahan yang adil dan menjamin hak-hak seluruh bangsanya.
Pertama, yang perlu dibredel terlebih dahulu adalah maksud yang diinginkan dari civil society, bahwa konsep tersebut mendambakan suatu tatanan sosial yang mengagungkan kesetaraan. Karena di dalam civil society, warga negara bekerjasama membangun ikatan sosial, jaringan produktif dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat non-govermental untuk mencapai kebaikan bersama (public good). Karena itu, tekanan sentral civil society adalah terletak pada independensinya terhadap negara (vis a vis the state). Dari sinilah civil society dipahami sebagai akar dan awal keterkaitanya dengan demokrasi dan demokratisasi.[8]
Dalam konsep tersebut, masyarakat sebagai komponen yang penting dalam suatu negara mempunyai hak-hak sebagai warga negara (citizen rights) untuk mengontrol jalanya pemerintahan. Jadi pemerintah tidak bisa sewenang-wenang memperlakukan rakyatnya, atau dengan kata lain ada jaminan yang jelas bagi masyarakat untuk mendapatkan hak-haknya.
Kita juga dapat membaca bahwa ukuran suatu masyarakat telah menerapkan konsep civil society adalah pada penegakkan unsur-unsurnya, seperti adanya ruang publik yang bebas untuk menyampaikan pendapat (free public sphere), terwujudnya kehidupan yang demokratis, adanya toleransi yakni saling menghormati dan menghargai aktivitas orang lain, serta terciptanya sikap saling menghargai kemajemukan dalam suatu masyarakatnya (pluralitas masyarakat). Semua itu dapat diwujudkan melalui pilr-pilar civil society seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Perguruan tinggi, supremasi hukum dan adanya partai politik.
Semua konsep dasar tersebut tidak dapat dipungkiri keunggulanya. Artinya bahwa kita akan benar-benar merasakan proses kehidupan yang adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun demikian, hal itu belum dapat menjawab berbagai macam fakta dilapangan bahwa konsep-konsep tersebut akan menjadi ancaman yang menakutkan bagi keutuhan negara bangsa.[9]
Hal terpenting yang bisa disimpulkan dari konsep civil society atau dengan kata lain supremasi civil society adalah pada gerakan masyarakatnya (people power). Gerakan tersebut merupakan konsekuensi dari segala macam kebebasan yang dimiliki oleh masyarakat dalam menjalankan kehidupanya, karena negara tidak lagi mempunyai kendali penuh untuk mengatur rakyatnya. Penegakan pilar-pilar yang semakin menjamur dapat berakibat pada gerakan-gerakan separatis yang mengancam integrasi bangsa.
Negara bangsa mengandalkan ikatan yang begitu kuat antar warga negaranya, tidak ada lagi sekte dan batasan primordial, namun hal ini akan berbanding terbalik dengan konsekuensi yang ditimbulkan dari konsep civil society yang sebenarnya akan menghancurkan harapan-harapan dari negara bangsa. Wujud dari gerakan-gerakan people power adalah lahirnya komunitas-komunitas atau perkumpulan-perkumpulan, dimana mereka juga mempunyai struktur, visi dan misi, serta memiliki tujuan bersama dari para pengikutnya. Keberadaan mereka dapat mengancam penguasa negara, karena komunitas tersebut kini menjadi penguasa diluar negara yang sewaktu-waktu dapat memunculkan gerakan besar atas nama komunitasnya.
Para pengikut komunitas atau perkumpilan tersebut tidak lagi membawa identitas mereka sebagai bangsa, melainkan sebagai anggota komunitas yang dapat menggerogoti identitas kebangsaan. Akibat jangka panjangnya adalah munculnya golongan-golongan baru yang berdasar ats visi misi dan ideologi baru tanpa mengamalkan ideologi yang diamanatkan negara padanya, dan keutuhan suatu negara seakan berada di ujung tanduk perpecahan.
Dalam skala besar misalnya munculnya organisasi-organisasi antar bangsa seperti ASEAN, UNI Eropa dll yang mulai membangun kekuatan bersama diluar negara dan mampu memberikan kendali terhadap anggota-anggotanya. Inilah yang dijelaskan sebgai akibat dari kebebasan dan pemberian jaminan hak yang penuh, namun sering kali disalah gunakan dan dap menjadi boomerang bagi integritas bangsa.
Yang perlu dipahami bersama adalah bahwa konsep negara bangsa memang memberiakan sesuatu yang berharga bagi kehidupan umat manusia yang bertindak sebagai warga negara, dan hal ini harus diselaraskan dengan pelaksanaan dan penerapan yang bertanggung jawab dalam civil siciety, dan tidak menyimpang serta berlebihan, hanya karena beberapa pihak yang berkepentingan.  



[1]  Merupakan tema dalam diskusi rutin SURAU kamis 14 April 2011
[2] Mahasiswa program S1 Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo semarang dibidang bahasa inggris dan merupakan direktur forum diskusi SURAU
[3] Tim PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pendidikan Kewarganegaraan, Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani (Jakarta:IAIN Jakarta Press,2000). Hlm. 48
[4] Ibid., hlm. 54
[5] Disampaikan oleh Fava Yahanes, dalam sesi diskusi sekolah kader PMII Rayon Tarbiyah, membhas tentang Relasi Negara dengan Masyarakat.
[6] Nurkholis Majid, Indonesia kita.(Jakarta : 2003).
[7] Disampaikan dalam diskusi rutin SURAU kamis 14 april 2010 dalam sesi tanggapan terhadap presentator.
[8] Ibid.,hlm.151
[9] Ibid., hlm 152

Tidak ada komentar:

Posting Komentar